BANYUASIN, Wartasumselbabel.comĀ – Masyarakat Desa Talang Kemang dan Desa Mainan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berisi desakan agar pemerintah segera merealisasikan rekomendasi DPR RI dan DPRD Sumatera Selatan terkait PT Melania Indonesia.
Surat terbuka tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan sekaligus desakan agar negara hadir memberikan kepastian hukum, keadilan agraria, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini memperjuangkan aspirasinya melalui jalur konstitusional.
Desakan tersebut didasarkan pada hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN pada 19 Mei 2026 yang kemudian diperkuat melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada 8 Juni 2026 terkait rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumatera Selatan.
Dalam surat itu, masyarakat menyampaikan sejumlah permintaan kepada pemerintah pusat, yakni:
1. Segera merealisasikan rekomendasi pencabutan HGU PT Melania Indonesia
Masyarakat meminta Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi II DPR RI dan DPRD Sumatera Selatan berupa pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia. Lahan eks HGU tersebut diharapkan dialihkan menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diperuntukkan bagi masyarakat.
2. Menjalankan reforma agraria yang berpihak kepada rakyat
Masyarakat berharap lahan eks HGU PT Melania Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, meningkatkan taraf hidup warga, serta menjadi bagian dari program pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah sesuai amanat konstitusi.
3. Menindaklanjuti rekomendasi terkait kewajiban plasma 20 persen
Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan instansi terkait diminta menegakkan aturan kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar perkebunan serta memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya.
4. Mengusut dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum memproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp3,7 miliar yang diduga melibatkan PT Melania Indonesia sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Pansus Perkebunan DPRD Sumatera Selatan.
5. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat
Masyarakat meminta agar seluruh rekomendasi yang telah dihasilkan melalui mekanisme resmi negara tidak berhenti pada tataran administrasi, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
6. Memastikan negara hadir di tengah masyarakat
Masyarakat berharap pemerintah memastikan kepentingan rakyat menjadi prioritas serta menjamin setiap rekomendasi lembaga negara dapat dilaksanakan secara nyata.
Masyarakat Desa Talang Kemang dan Desa Mainan menegaskan bahwa berbagai tahapan telah dilakukan, mulai dari rapat, pembahasan, investigasi lapangan hingga keluarnya rekomendasi resmi dari DPR RI dan DPRD Sumatera Selatan.
“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta agar keputusan dan rekomendasi yang telah lahir dari proses konstitusional dapat dijalankan demi tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan rakyat,” demikian isi surat tersebut.
Dalam penutup surat terbuka itu, masyarakat menyampaikan pesan:
“Rakyat telah menunggu. DPR RI telah merekomendasikan. DPRD Sumatera Selatan telah mengesahkan. Kini saatnya negara bertindak.”
Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Wasito selaku Koordinator Perjuangan Masyarakat Desa Talang Kemang dan Desa Mainan, serta ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Ketua DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN RI, Ketua DPRD Sumatera Selatan, Gubernur Sumatera Selatan, Kanwil ATR/BPN Sumsel, Kapolda Sumatera Selatan, Kajati Sumatera Selatan, dan Bupati Banyuasin. (hst-red)