Viral Dugaan Pencurian Brondolan Sawit di PT Sinar Mas Unit 5, Warga Soroti Proses Mediasi

Bagikan Berita

Sekayu, WartasumselBabel.com – Seorang perempuan berinisial M, warga Desa Setia Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, dikabarkan diamankan terkait dugaan pencurian buah brondolan kelapa sawit di areal perkebunan milik PT Sinar Mas Group Unit 5 yang berada di wilayah Desa Kece.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga Desa Setia Jaya, peristiwa tersebut terjadi pada beberapa waktu lalu. Mereka menyebut perempuan tersebut diamankan oleh sejumlah petugas keamanan perusahaan.

“Yang tertangkap itu seorang perempuan warga Desa Setia Jaya. Setelah diamankan, ia langsung dibawa, tetapi kami tidak mengetahui dibawa ke mana,” ujar salah seorang warga kepada WartasumselBabel.com, Jumat (3/7/2026).

Warga tersebut juga mengaku memperoleh informasi bahwa perempuan itu telah dipulangkan setelah dilakukan penyelesaian secara damai. Namun, ia menduga korban dimintai uang sebesar Rp2 juta. Informasi tersebut masih berupa keterangan dari warga dan belum dapat dikonfirmasi kepada pihak perusahaan maupun kepolisian.

Selain itu, warga menyebut sempat beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan dugaan kasus pencurian tersebut.

Sementara itu, suami perempuan yang diamankan mengaku istrinya mengalami tekanan psikologis setelah video tersebut beredar. Menurutnya, pihak keluarga telah melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan dan proses mediasi disebut turut disaksikan aparat kepolisian.

“Kami sudah sempat berkomunikasi dengan pihak PT Sinar Mas dan ada kesepakatan yang disaksikan pihak kepolisian. Namun hingga saat ini kami merasa kesepakatan tersebut belum dijalankan sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.

Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil.

Di sisi lain, sejumlah warga dan tokoh masyarakat juga menyampaikan berbagai keluhan terkait operasional PT Sinar Mas Unit 5. Mereka meminta pemerintah melakukan penelusuran terhadap berbagai persoalan yang, menurut mereka, berdampak pada masyarakat sekitar.

Seorang tokoh masyarakat juga menyatakan bahwa perusahaan menggunakan tenaga pengamanan yang disebut berasal dari luar Provinsi Sumatera Selatan. Menurutnya, petugas tersebut berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pernyataan tersebut belum memperoleh tanggapan dari pihak perusahaan.

Tokoh masyarakat tersebut juga menyoroti pelaksanaan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat melalui pola kemitraan.

Menurutnya, ketentuan mengenai penyediaan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas HGU perlu mendapat perhatian dan evaluasi dari pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Mas Group Unit 5 maupun kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang. (Sgk-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *