Muba, Wartasumselbabel.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memimpin Apel Ikrar Bersama sekaligus melaunching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat agar berjalan sesuai regulasi serta mendukung terciptanya pengelolaan energi yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, badan usaha, dan masyarakat dalam mendukung implementasi aturan tersebut di lapangan.
Menurutnya, Kabupaten Musi Banyuasin memiliki posisi strategis sebagai salah satu daerah penopang energi nasional. Karena itu, pengelolaan sumber daya energi harus dilakukan secara akuntabel demi mendukung target nasional di sektor energi.
“Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi instrumen penting agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip transparansi dan integritas,” ujar Herman Deru.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi regulasi tidak dapat berjalan tanpa dukungan aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah hingga masyarakat pengelola sumur minyak.
Berdasarkan hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ditetapkan dalam rapat di Kementerian ESDM RI pada 9 Oktober 2025, tercatat sebanyak 22.381 sumur minyak masyarakat berada di wilayah Musi Banyuasin.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.381 sumur akan dikelola PT Petro Muba (Perseroda), sementara masing-masing 4.000 sumur dikelola Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera dan UMKM PT Keban Berkah Energi.
Herman Deru juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas komitmennya mendukung implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat melalui deklarasi ikrar bersama tersebut.
“Ini membuktikan daerah memiliki semangat yang sama dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam mewujudkan tata kelola energi yang bersih dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia berharap ikrar bersama itu tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan diwujudkan dalam komitmen nyata melalui pengawasan dan pelaksanaan aturan secara konsisten di lapangan.
Selain itu, Herman Deru meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan terhadap implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mampu menekan praktik illegal drilling.
“Dengan semangat kebersamaan ini, Sumsel diharapkan terus menjadi pionir dalam pembangunan energi yang berkelanjutan dan berintegritas,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat dalam mendukung tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar pengelolaan sumur minyak dilakukan secara legal, aman, dan terkoordinasi.
“Pemkab Muba berharap dukungan dan pendampingan dari Pemprov Sumsel terus diperkuat agar implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat ditandai dengan penekanan sirene serta penandatanganan berita acara ikrar bersama oleh Gubernur Sumsel, Forkopimda Sumsel, Bupati Muba, BUMD, koperasi, UMKM, dan masyarakat pengelola sumur minyak.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa hingga 12 Mei 2026, hasil evaluasi faktual sementara terhadap sumur minyak masyarakat telah menyelesaikan verifikasi terhadap 370 sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin. (utg-red)