Jakarta, Wartasumselbabel.com – Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mengambil langkah tegas terkait pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Sumatera Selatan.
Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI, Kantor Wilayah BPN Sumsel, serta Ketua dan Tim Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Selasa (19/5/2026).
Dalam paparannya, Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufti, menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi keluhan masyarakat terkait aktivitas PT Melania Indonesia.
Ia menyebut, perusahaan diduga melakukan penggelapan dana BPJS karyawan. Menurutnya, iuran BPJS telah dipotong dari gaji pekerja, namun tidak disetorkan kepada pihak BPJS. Persoalan tersebut bahkan telah beberapa kali dibahas dalam rapat, namun hingga kini perusahaan disebut belum sanggup menyelesaikan kewajibannya.
Selain itu, PT Melania Indonesia juga disebut tidak memiliki kebun plasma sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Padahal, kewajiban plasma dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar perusahaan.
Tak hanya itu, Pansus Perkebunan DPRD Sumsel juga menyoroti program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang dianggap belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama terkait pembangunan fasilitas umum seperti infrastruktur jalan.
“Aspek kebermanfaatan bagi masyarakat sekitar masih sangat minim dirasakan,” ungkap Aswan dalam forum tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Banyuasin secara tegas menolak perpanjangan HGU PT Melania Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menyatakan telah mendengar dan memahami berbagai persoalan pertanahan yang diadukan DPRD Provinsi Sumatera Selatan terkait pengelolaan HGU di wilayah Sumsel.
Komisi II DPR RI kemudian mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk segera mencabut HGU dan hak pengelolaan lainnya yang dimiliki oleh PT Melania Indonesia, PT Gembala Sriwijaya, PT Hindoli, dan PT Laju Perdana Indah.
Selain itu, DPR RI juga meminta agar seluruh lahan eks HGU tersebut dialihkan statusnya menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang nantinya digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Tak hanya itu, Komisi II DPR RI juga meminta pembekuan seluruh perizinan operasional PT Sampoerna Agro Tbk dan perusahaan perkebunan lainnya di Sumsel yang dinilai mengabaikan kewajiban plasma 20 persen.
Pembekuan izin tersebut diminta berlaku hingga perusahaan memenuhi kewajiban plasma secara fisik maupun administratif di lapangan.
Rapat tersebut turut melibatkan unsur pemerintah daerah dan lembaga terkait, Perwakilan masyarakat desa, Wasito dari Talang Kemang, Muhammad Ali, Herman Jumnak, Jalaluddin, Rezim Astawan desa Mainan.
Sebagai upaya penyelesaian persoalan pertanahan dan perkebunan di Sumatera Selatan secara menyeluruh. (hst-red)