Sekda Sumsel Tekankan Penguatan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas dalam Asistensi SAKIP KemenPAN-RB

Bagikan Berita

Palembang, Wartasumselbabel.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, H. Edward Candra, mengikuti kegiatan Asistensi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara daring dari Ruang Rapat Bina Praja, Selasa (26/5/2026).

Dalam arahannya, Edward Candra menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pencapaian tujuan organisasi. Ia juga menyoroti perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), yang memiliki dampak positif maupun tantangan tersendiri, sehingga perlu disikapi secara bijak agar mampu mendukung peningkatan kinerja aparatur.

“Dalam reformasi birokrasi, masih banyak hal yang harus kami perbaiki. Bicara soal Zona Integritas, itu harus dimulai dari pimpinan untuk memberikan contoh, sehingga benar-benar menjadi budaya kerja dan tidak hanya sekadar slogan,” tegas Edward.
Edward berharap seluruh peserta dapat menyimak materi asistensi dengan baik agar mampu mengimplementasikan berbagai poin yang disampaikan untuk membangun kinerja instansi yang semakin berkualitas serta sejalan dengan nilai-nilai BerAKHLAK.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, disampaikan pula sejumlah linimasa dan ketentuan penting terkait pengusulan unit kerja/satuan kerja untuk evaluasi Zona Integritas yang wajib menjadi perhatian seluruh instansi pemerintah.
Pengusulan akan dibuka mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026. Seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring melalui Portal Reformasi Birokrasi Nasional menggunakan akun resmi masing-masing instansi.

Sistem pengusulan menerapkan mekanisme one submit policy, di mana setiap instansi pemerintah hanya diberikan kesempatan satu kali pengajuan.

Setelah proses submit dilakukan, sistem akan otomatis terkunci dan data yang telah dikirim tidak dapat diubah kembali. Karena itu, setiap instansi diimbau agar lebih cermat, teliti, dan berhati-hati sebelum melakukan pengusulan unit kerja maupun satuan kerja.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. (hst-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *