Dugaan Praktik “Uang Tebusan” di Tempat Rehabilitasi Narkoba Nawasena Abhipraya Palembang, Pengguna Diduga Bisa Keluar Tanpa Jalani Program

Bagikan Berita

PALEMBANG, Wartasumselbabel.com –Dugaan praktik penyimpangan dalam proses rehabilitasi pecandu narkoba mencuat di Yayasan Nawasena Abhipraya Sriwijaya Palembang. Sejumlah sumber menyebut adanya pengguna narkoba yang diduga dapat dibebaskan tanpa menjalani program rehabilitasi sesuai prosedur, asalkan memberikan sejumlah uang kepada oknum tertentu.

Praktik ini diduga bertentangan dengan tujuan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis maupun sosial guna pemulihan secara menyeluruh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, program rehabilitasi di yayasan tersebut berlangsung selama 3 hingga 12 bulan dengan biaya sekitar Rp4,5 juta, sebagaimana disampaikan pihak pengurus kepada keluarga pasien.

Namun di lapangan, muncul dugaan adanya “jalur damai” atau pembayaran tertentu agar pengguna narkoba dapat keluar lebih cepat tanpa mengikuti program rehabilitasi secara penuh.

Media ini menerima rekaman percakapan yang diduga melibatkan pihak pengelola yayasan dengan keluarga pengguna narkoba. Dalam rekaman tersebut, terdengar pembicaraan mengenai sejumlah uang yang diduga menjadi syarat agar pasien dapat keluar tanpa menyelesaikan masa rehabilitasi.

Bahkan, berdasarkan keterangan sumber dan bukti rekaman yang diterima redaksi, terdapat tiga orang pengguna narkoba asal Kabupaten Banyuasin yang diduga membayar total Rp15 juta dan langsung dibebaskan tanpa menjalani rehabilitasi.

Tak hanya itu, seorang pengguna narkoba berinisial P mengaku dirinya bersama rekannya berinisial F hanya menjalani rehabilitasi selama delapan hari sebelum akhirnya keluar setelah diduga menyerahkan uang Rp3 juta.

“Saya direhab delapan hari, kemudian bayar Rp3 juta, lalu kami keluar,” ujar P kepada redaksi, Sabtu (9/5/2026).

Sumber lain menyebut nominal uang yang diminta tidak memiliki standar pasti dan bergantung pada hasil negosiasi.

“Harganya bervariasi, tergantung nego,” ujar sumber.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu dinilai berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum. Selain bertentangan dengan prinsip rehabilitasi dalam UU Narkotika, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga praktik pungutan liar.

Dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sementara Pasal 103 UU yang sama memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan pecandu menjalani rehabilitasi melalui prosedur yang sah, bukan melalui kesepakatan atau pembayaran di luar aturan.

Apabila terdapat unsur meminta atau menerima uang dengan memanfaatkan kewenangan tertentu, maka praktik tersebut juga dapat berpotensi melanggar ketentuan pidana lain, termasuk dugaan pungutan liar maupun tindak pidana korupsi apabila melibatkan penyelenggara atau pihak yang memiliki hubungan dengan lembaga resmi.

Di sisi lain, keluarga seorang pengguna narkoba berinisial AR (29) mengaku kecewa karena anggota keluarganya tidak diperbolehkan keluar dari tempat rehabilitasi, sementara mereka mengetahui adanya dugaan pasien lain yang dapat dibebaskan setelah membayar sejumlah uang.

“Kami berharap AR bisa dipulangkan dan dibina sendiri oleh keluarga. Kalau memang ada yang bisa keluar karena bayar, seharusnya keluarga kami juga mendapat perlakuan yang sama,” ujar pihak keluarga.

Keluarga menyebut mereka telah berada di lokasi rehabilitasi selama tiga hari untuk mengurus persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, salah satu pengurus yayasan bernama inisial (A) dengan nomor kontak 08212679…. belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (hst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *