PEMKAB OKI CAIRKAN GAJI KE-13 ASN, SIAPKAN ANGGARAN RP45,54 MILIAR

Bagikan Berita

KAYUAGUNG, Wartasumselbabel.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (3/6/2026). Sebelumnya, gaji reguler ASN untuk bulan Juni 2026 telah dibayarkan pada Senin (1/6/2026).

Percepatan penyaluran hak pegawai tersebut didukung penerapan Sistem Perintah Pencairan Dana (SPPD) secara daring yang memungkinkan pembayaran dilakukan serentak langsung ke rekening masing-masing ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Farlidena Burniat, mengatakan Pemkab OKI menyiapkan anggaran sebesar Rp45,54 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.

Dana tersebut diperuntukkan bagi 9.621 ASN, termasuk 4.134 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari total anggaran yang disiapkan, sekitar Rp16,74 miliar dialokasikan khusus untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK.

Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak ASN sekaligus membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

“Gaji bulan Juni telah dibayarkan pada 1 Juni, sedangkan gaji ke-13 mulai dicairkan hari ini. Kami berharap pembayaran ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak dan kebutuhan keluarga lainnya,” ujar Muchendi.

Ia mengimbau seluruh ASN agar memprioritaskan penggunaan gaji ke-13 untuk kebutuhan pendidikan anak, mengingat tahun ajaran baru segera dimulai. Menurutnya, tambahan penghasilan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga.

Selain membantu kebutuhan rumah tangga, pencairan gaji ke-13 juga diyakini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah melalui meningkatnya daya beli masyarakat.

“Dengan peredaran uang yang meningkat di masyarakat, kami berharap aktivitas ekonomi lokal ikut bergerak dan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha di daerah,” tambahnya.

Pemkab OKI memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga hak ASN dapat diterima tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.

(Nelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *