BANYUASIN, Wartasumselbabel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama aparat penegak hukum (APH) memberikan teguran keras kepada PT Melania Indonesia agar menghentikan sementara aktivitas pengelolaan lahan hingga ada keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kesimpulan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Banyuasin terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU), perizinan, operasional, serta produksi PT Melania Indonesia yang berada di wilayah Desa Mainan dan Desa Talang Kemang.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banyuasin H. Ledy Risdyanto itu berlangsung di Ruang Rapat DPRD Banyuasin pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kantor BPN/ATR Banyuasin, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat.
Dalam notulen rapat disebutkan, DPRD Banyuasin menghasilkan beberapa poin kesimpulan, yakni:
(1.) Meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin menjalankan kesimpulan DPR RI tertanggal 19 Mei 2026 terkait permasalahan PT Melania Indonesia.
(2). Meminta seluruh pihak melaksanakan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengenai persoalan tersebut.
(3). Meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama aparat penegak hukum memberikan teguran atau peringatan keras kepada PT Melania Indonesia agar tidak melakukan kegiatan pengelolaan sementara sampai adanya keputusan dari Kementerian ATR/BPN.
(4). DPRD Kabupaten Banyuasin bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan segera menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi PT Melania Indonesia.
RDP tersebut turut dihadiri perwakilan Asisten I Bidang Pemerintahan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perkimtan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, BPN/ATR Kabupaten Banyuasin, Bagian Tata Pemerintahan, Camat Sembawa, Kepala Desa Mainan, Kepala Desa Talang Kemang, Forum Masyarakat Desa Talang Kemang Bersatu, serta perwakilan masyarakat Desa Mainan.
Melalui keputusan tersebut, DPRD Banyuasin menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PT Melania Indonesia harus mengacu pada ketentuan hukum dan hasil rekomendasi lembaga yang berwenang, sembari menunggu keputusan resmi dari Kementerian ATR/BPN. (red-hst)