Kejari PALI Geledah Dinas Perkim, Dugaan Monopoli Proyek 2025 Menguat

Bagikan Berita

#kopraljono

PALI |WartasumselBabel.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak cepat dan tegas dalam mengusut dugaan korupsi proyek konstruksi. Senin (6/4/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) PALI.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan praktik monopoli proyek tahun anggaran 2025 yang kini kian menguat. Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari PALI sejak awal 2026.

Hasil penyelidikan yang digelar sejak Januari akhirnya mengerucut. Pada akhir Maret 2026, gelar perkara menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, terutama terkait dugaan pengaturan pemenangan proyek yang tidak sesuai ketentuan.

Status perkara pun resmi dinaikkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/RD.2/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting mulai dari perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan proyek. Tak hanya itu, perangkat elektronik seperti telepon genggam dan laptop juga diamankan karena diduga menyimpan jejak praktik yang tengah diusut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elbert, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah diverifikasi.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar tindak pidana tersebut menjadi terang,” tegas Enggi.

Temuan paling krusial, adanya indikasi kuat keterlibatan oknum internal yang diduga memfasilitasi penyedia jasa untuk memenangkan paket pekerjaan. Dugaan ini diperkuat dengan temuan penggunaan perangkat dinas yang tidak semestinya.

Lebih jauh, penyidik juga mengendus dominasi satu perusahaan yang diduga menguasai sekitar 20 hingga 22 paket proyek konstruksi di Dinas Perkim PALI sepanjang tahun 2025.

“Adanya indikasi monopoli oleh satu penyedia jasa menjadi fokus utama dalam penyidikan yang sedang kami dalami,” tambahnya.

Sejauh ini, sekitar 80 orang telah dimintai keterangan. Memasuki tahap penyidikan, Kejari memastikan pemanggilan lanjutan akan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab.

Meski indikasi semakin terang, Kejari PALI belum mengumumkan tersangka.

“Penetapan tersangka belum dapat kami sampaikan saat ini karena proses penyidikan masih berjalan,” jelas Enggi.

Langkah penggeledahan ini menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir praktik permainan proyek. Kejari PALI menegaskan komitmennya untuk membongkar kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.[red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *