PALI [wartasumselbabel.com] – Kasus pencemaran lingkungan diduga terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sriwijaya Tansri Energi (STE), yang berlokasi di Desa Benuang, berdekatan dengan Desa Bulang dan Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Dugaan ini muncul akibat ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola limbah cair, terutama air asam tambang, yang diduga mencemari lingkungan sekitar.
Informasi yang diterima redaksi menunjukkan bahwa PT STE tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pengelolaan limbah, meskipun itu adalah kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka menangani air asam tambang. Akibatnya, limbah tersebut mencemari lingkungan sekitar tambang dan menimbulkan potensi risiko besar bagi ekosistem dan masyarakat setempat.
Keadaan semakin parah dengan adanya insiden swabakar (pembakaran alami) pada tumpukan batu bara milik perusahaan yang terjadi di sepanjang tepi jalan PT Servo Lintas Raya (SLR) di KM 58. Pembakaran ini dilaporkan sudah berlangsung beberapa pekan, dan petugas pemadam kebakaran kesulitan untuk mengendalikan api yang terus meluas. Proses pembakaran alami ini disebabkan oleh oksidasi batu bara yang telah tertimbun lama dan terpapar udara, yang memicu reaksi kimia berbahaya. Tumpukan batu bara tersebut diperkirakan telah berada di lokasi lebih dari enam bulan, meningkatkan risiko pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan bagi warga setempat.
Lebih lanjut, terdapat dugaan serius terkait pemalsuan dokumen perencanaan penambangan yang dilakukan oleh PT STE, anak perusahaan Sugico Grup. Dugaan pemalsuan dokumen ini bisa melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 159, yang memberikan ancaman denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku pelanggaran administratif.
Sebagai respons atas temuan ini, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan perusahaan yang merugikan lingkungan dan masyarakat. “Kami tidak akan tinggal diam. Senin depan, kami akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami siap menyurati Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi PT STE,” tegas Firdaus.
PT STE saat ini beroperasi berdasarkan Surat Keputusan No. 137/KPTS/Tamben/2014, yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 dan berlaku hingga 10 September 2026. Wilayah IUP perusahaan ini mencakup 9.059 hektar, yang meliputi Kecamatan Gunung Megang, Rambang Dangku, dan Talang Ubi. Namun, izin tersebut belum diperbarui sesuai dengan pemekaran wilayah Muara Enim yang kini menjadi bagian dari Kabupaten PALI.
Firdaus menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat. “Kami tidak menolak investasi, namun kami menuntut tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Jika dugaan ini terbukti benar, kami akan membawa kasus ini ke pemerintah pusat. Kami tidak akan membiarkan perusahaan-perusahaan beroperasi dengan cara yang merusak,” ujar Firdaus.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat dari pihak terkait sangat dinantikan untuk memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat. [red]