PALEMBANG, Wartasumselbabel.com – Anggota DPRD Sumatera Selatan dari Fraksi NasDem, Ade Pramanja, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dan melaksanakan seluruh rekomendasi yang telah dihasilkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumsel.
Hal tersebut disampaikan Ade Pramanja saat rapat paripurna DPRD Sumsel yang digelar di ruang rapat paripurna, Selasa (8/6/2026).
Menurut Ade, rekomendasi Pansus merupakan bentuk perjuangan DPRD dalam mengawal hak-hak masyarakat yang selama ini memperjuangkan keadilan atas persoalan agraria dan perkebunan di Sumatera Selatan.
“Kami selalu mengawal kepentingan rakyat. Kalau rekomendasi Pansus ini tidak dilaksanakan, lalu ke mana lagi masyarakat harus mengadu?” tegas Ade Pramanja dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan, DPRD Sumsel akan tetap berdiri bersama masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Menurutnya, seluruh hasil kerja Pansus harus mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar tidak berhenti sebatas rekomendasi administratif.
“Bersama masyarakat, DPRD Sumsel siap mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut hingga benar-benar terealisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI juga telah mengambil sikap tegas terkait persoalan perkebunan di Sumatera Selatan. Dalam rekomendasinya, Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) maupun hak pengelolaan lainnya yang dimiliki oleh PT Melania Indonesia, PT Gembala Sriwijaya, PT Hindoli, dan PT Laju Perdana Indah.
Komisi II DPR RI juga meminta agar seluruh lahan eks HGU tersebut dialihkan statusnya menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang nantinya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, DPR RI turut meminta pembekuan seluruh perizinan operasional PT Sampoerna Agro Tbk dan perusahaan perkebunan lainnya di Sumatera Selatan yang dinilai belum memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.
Pembekuan izin tersebut diminta tetap berlaku hingga perusahaan-perusahaan yang bersangkutan memenuhi seluruh kewajiban plasma, baik secara fisik maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lapangan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat perlindungan hak masyarakat serta memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. (hst-red)