Les Berbayar di SD Negeri 113 Sako Palembang Picu Polemik, Orang Tua Resah dan GMP-TIPIDKOR Akan Lapor ke Aparat

Bagikan Berita

PALEMBANG, Wartasumselbabel.com – Praktik bimbingan belajar (les) berbayar di SD Negeri 113, Kecamatan Sako, Kota Palembang, menuai polemik dan keresahan di kalangan wali murid. Sejumlah orang tua mempertanyakan legalitas serta etika penyelenggaraan les yang diduga dikelola oleh oknum tenaga pendidik di sekolah tersebut.

Meski kegiatan dilakukan di luar jam pelajaran, keberadaan les berbayar ini dinilai menimbulkan ketimpangan akses pendidikan di sekolah negeri yang seharusnya bebas pungutan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 yang mengikuti les dikenakan biaya Rp120 ribu per bulan atau Rp10 ribu setiap kali pertemuan.

Orang Tua: Anak Tertekan dan Takut Nilai Terpengaruh

Ditemui saat menjemput anaknya, salah satu wali murid berinisial A mengaku anaknya tidak mengikuti les bukan karena kurang perhatian terhadap pendidikan, melainkan keterbatasan biaya.

“Bukan tidak mau ikut, tapi karena memang tidak sanggup bayar. Tapi anak jadi merasa tertekan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, sebagian orang tua terpaksa mengikutsertakan anak mereka karena khawatir berdampak pada nilai akademik.

“Banyak yang akhirnya ikut karena takut nanti berpengaruh ke nilai,” katanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai batas antara program pengayaan akademik dan potensi konflik kepentingan, terutama jika les tersebut melibatkan guru yang memiliki kewenangan penilaian terhadap siswa yang sama.

Kepala Sekolah Akui Mengetahui Aktivitas Les

Saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu, 14 Februari 2026, Kepala SD Negeri 113 Hj. Hirzati, M.Pd mengaku mengetahui adanya aktivitas les berbayar tersebut.

Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme, dasar kebijakan, maupun pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

Pengakuan ini semakin menguatkan desakan sebagian wali murid agar pihak sekolah memberikan klarifikasi terbuka mengenai status dan legalitas kegiatan les tersebut.

Diduga Langgar Aturan dan Berpotensi Pungli

Secara regulasi, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib yang telah ditentukan nominal dan target waktunya. Larangan tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa sekolah negeri (SD, SMP, SMA, SMK) tidak diperbolehkan memungut biaya seperti les, uang buku, maupun seragam dengan sistem wajib.

Selain itu, operasional pendidikan dasar telah didukung melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itu, praktik les berbayar ini diduga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

GMP-TIPIDKOR Sumsel: Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Menanggapi hal tersebut, Harri Putra, Ketua GMP-TIPIDKOR Sumsel Bidang Hukum dan Advokasi menyatakan pihaknya melihat adanya indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana pendidikan serta dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf (i), yang mengatur ancaman pidana bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Jika terbukti, hal ini dapat berimplikasi pidana. Kami akan segera menindaklanjuti dengan melaporkan manajemen BOS dan oknum yang terindikasi melakukan pungli kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Bagian Pidsus Kejaksaan maupun Unit Tipidkor Kepolisian, mengacu pada Pasal 41 UU Tipikor tentang peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip pendidikan dasar yang inklusif dan bebas biaya, serta integritas pengelolaan dana publik di lingkungan sekolah negeri. (kk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *