JAKARTA, WartaSumselBabel.com – Keputusan Kejaksaan Agung menempatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan perhatian publik. Di tengah penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejaksaan menyebut langkah tersebut diambil bukan tanpa alasan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang memimpin penyidikan bersama sembilan jaksa senior, mengatakan penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar Rudi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Menurut Rudi, pertimbangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari rekam jejak Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus pada periode 2022 hingga 11 Juli 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Febrie memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian nasional.
Meski demikian, Kejaksaan tidak menjelaskan secara rinci bentuk perlindungan yang dimaksud maupun alasan spesifik mengapa penitipan dilakukan di Rutan KPK, bukan di rumah tahanan lain yang berada di bawah kewenangan Kejaksaan.
Sebelumnya, Rudi juga menyampaikan bahwa tidak dipakaikannya rompi tahanan dan borgol kepada Febrie saat dibawa ke Rutan KPK merupakan keputusan yang dipengaruhi kondisi pemeriksaan yang berlangsung hingga larut malam, disertai pertimbangan keamanan.
Dari Saksi Menjadi Tersangka
Perjalanan hukum Febrie berlangsung cepat.
Pada Jumat siang, ia memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Namun beberapa jam kemudian, status hukumnya berubah menjadi tersangka.
Penyidik kemudian menyerahkan dua dokumen sekaligus, yakni surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan. Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan dengan status baru sebelum Febrie akhirnya dibawa menuju Rutan KPK pada malam harinya.
Sebelumnya, Febrie sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 22 Juli 2026. Namun panggilan tersebut tidak dipenuhi dengan alasan kondisi kesehatan.
Tiga Perkara Berujung di Kejaksaan
Kasus yang menjerat Febrie bukan hanya berkaitan dengan dugaan TPPU.
Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara yang semula ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Ketiga perkara tersebut meliputi:
- dugaan korupsi penanganan perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri);
- dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel; dan
- dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN.
Dalam perkembangan penyidikan, ketiga perkara itu kemudian menjadi dasar diterbitkannya sejumlah surat perintah penyidikan baru oleh Kejaksaan Agung.
Pengumuman Penetapan Tersangka
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto sebelumnya mengumumkan penetapan Febrie sebagai tersangka pada 11 Juli 2026.
Menurut Totok, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri selama periode 2020–2024.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Totok.
Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan proses penanganan perkara tersebut.
Deretan Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara ini, Febrie disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, yakni:
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor, mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum;
- Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, yang mengatur tindak pidana gratifikasi. Dalam ketentuan ini, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima;
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang mengatur dugaan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, atau mengalihkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal-usulnya;
- Pasal 4 Undang-Undang TPPU, mengenai dugaan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul maupun kepemilikan harta hasil tindak pidana;
- serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP, yang mengatur ketentuan serupa mengenai tindak pidana pencucian uang dalam KUHP baru.
Apabila dakwaan tersebut terbukti di persidangan, ancaman pidana yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara belasan tahun hingga penjara seumur hidup untuk tindak pidana tertentu, disertai pidana denda bernilai miliaran rupiah.
Babak Baru Penanganan Perkara
Penahanan Febrie di Rutan KPK menandai babak baru dalam penyidikan yang kini menjadi perhatian publik. Selain karena posisi strategis yang pernah diembannya sebagai Jampidsus, perkara ini juga berkaitan dengan sejumlah kasus besar yang sebelumnya berada di bawah kewenangannya.
Di sisi lain, Febrie melalui kuasa hukumnya telah menyatakan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Ia menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu didalami serta dikonfirmasi lebih lanjut. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(red)