Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Konstruksi Tahun Anggaran 2025

Bagikan Berita

#kopraljono

PALI,|WartasumselBabel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek konstruksi Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan oleh CV Nengkonda Jaya pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/7/2026) oleh Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Hamidi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Akbari Darnawinsyah, S.H.. Dalam keterangannya, Akbari menegaskan bahwa penetapan lima tersangka telah melalui proses penyidikan yang mendalam dan didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum.

“Hari ini kami telah menetapkan lima orang tersangka. Sebelum penetapan tersebut dilakukan, penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sehingga status tersangka dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Akbari.

Kelima tersangka tersebut terdiri atas dua orang dari pihak swasta berinisial S dan YU, serta tiga aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni AF, AG, dan SH.

Menurut Akbari, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut dijelaskan, perkara tersebut bermula dari pelaksanaan 10 paket pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2025 yang dimenangkan oleh CV Nengkonda Jaya. Dari jumlah tersebut, sembilan paket pekerjaan berada di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sedangkan satu paket lainnya berada pada Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menduga bahwa pelaksanaan seluruh paket pekerjaan tersebut dikendalikan oleh tersangka YU, sementara dokumen kontrak ditandatangani oleh dua pihak. Tersangka YU diketahui menandatangani kontrak untuk empat paket pekerjaan pada Dinas Perkim, sedangkan tersangka S menandatangani kontrak enam paket pekerjaan lainnya pada Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan.

Tidak hanya itu, tiga tersangka dari unsur ASN yang menjabat sebagai PPK diduga bekerja sama dengan pihak penyedia jasa dengan cara mengondisikan proses pengadaan langsung sehingga CV Nengkonda Jaya memenangkan seluruh paket pekerjaan tersebut.

“Dari hasil penyidikan, para PPK diduga turut membantu mengondisikan proses pengadaan langsung sehingga penyedia yang sama memenangkan seluruh paket pekerjaan. Atas perbuatannya, para PPK juga diduga menerima sejumlah fee dari setiap pekerjaan yang dilaksanakan,” ungkap Akbari.

Dalam rangka mengungkap perkara secara menyeluruh, Kejari PALI telah memeriksa 76 orang saksi yang berasal dari unsur ASN maupun pihak swasta. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan menyusun konstruksi hukum perkara secara komprehensif.

Hasil penyidikan juga menemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek yang menjadi objek perkara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten PALI tertanggal 14 Juli 2026, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp904 juta.

Akbari menegaskan, penetapan lima tersangka bukanlah akhir dari proses penyidikan. Kejari PALI masih terus mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti baru.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan terus mendalami perkara ini dan apabila ditemukan fakta hukum maupun alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.[red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *