Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Ditahan KPK, Bantah Terima Uang dan Sebut Hanya Pelaksana

Bagikan Berita

JAKARTA, WartaSumselBabel.com – Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/6/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengaturan temuan audit BPK yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan Titin digiring menuju mobil tahanan bersama seorang tersangka dari pihak swasta, Augus Dwianggara, usai menjalani pemeriksaan.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Titin membantah menerima uang dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan perintah atasan.

“Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” ujar Titin.

Ketika ditanya mengenai pihak yang diduga menerima uang suap, Titin memilih tidak menjawab secara rinci. Ia hanya kembali menegaskan bahwa dirinya berada pada posisi pelaksana.

“Saya hanya pelaksana. Pimpinan saya berjenjang,” katanya sebelum memasuki mobil tahanan.

Pengembangan OTT Muara Enim

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan Titin merupakan bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Muara Enim.

Pada Senin (8/6/2026), KPK lebih dahulu melakukan OTT dan mengamankan Bupati Muara Enim nonaktif Edison beserta sejumlah pihak lainnya. Sehari kemudian, Selasa (9/6/2026), KPK melakukan operasi lanjutan dan mengamankan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan BPK.

“KPK melakukan tangkap tangan lanjutan yang berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Budi.

Menurut KPK, perkara ini bermula dari temuan audit BPK terkait sejumlah pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, salah satunya pengadaan Smart TV.

Hingga kini, total 11 orang telah diamankan dan diperiksa secara intensif untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak.

Empat Tersangka Lebih Dulu Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim, yakni:

  • Edison (Bupati Muara Enim nonaktif)
  • Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2026)
  • Adi Triadi (pihak swasta sekaligus keponakan Edison)
  • Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi)

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan adanya kesepakatan pemberian commitment fee sebesar 5 persen dari pihak swasta kepada Edison.

Menurut Taufik, dana tersebut didistribusikan oleh Abi Nurwardani dan diserahkan kepada Edison melalui orang kepercayaannya, Radiansa dan Adi Triadi, untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, dana juga disebut dialokasikan kepada Kepala Dinas sebesar 3 persen, serta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara masing-masing sebesar 1 persen.

KPK Sita Rp1,9 Miliar

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan nilai total sekitar Rp1,9 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Uang tunai Rp323 juta dari tas ransel Abi Nurwardani.
  • Uang tunai Rp40 juta dari brankas rumah Abi.
  • USD 3.200.
  • SAR 2.260.
  • Saldo sejumlah rekening senilai Rp1,47 miliar.

Para tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Pelaksana Tugas Bupati menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dugaan Keterlibatan Aparat Pemeriksa Jadi Sorotan

Penahanan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel menambah dimensi baru dalam perkara dugaan korupsi di Muara Enim. Kasus ini tidak lagi hanya menyoroti dugaan suap dalam proses pengadaan barang, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai integritas dan independensi proses pemeriksaan keuangan negara.

Pernyataan Titin yang menyebut dirinya hanya sebagai pelaksana dan adanya pimpinan yang “berjenjang” diperkirakan akan menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik KPK dalam mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (alp-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *