Palembang, Wartasumselbabel.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) pemprov akan dibayarkan pada Juni 2026. Pembayaran gaji itu akan dilakukan tepat waktu.
Menurutnya, gaji ke-13 pegawai di lingkungan Pemprov Sumsel tak menemui kendala. Anggaran telah dialokasikan untuk pembayarannya.
“Gaji ke-13 amanlah, aman,” ujar Deru saat Open House di Griya Agung, Rabu (27/5/2026).
Pencairan gaji ke-13 bagi ASN itu cukup membuat sejumlah ASN khawatir. Sebab, terdapat pemda di Sumsel yang hingga kini belum menyalurkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada periode Januari-April 2026 hingga pertengahan Mei.
Deru menilai, cadangan keuangan pemda tidak mengantisipasi adanya efisiensi anggaran dan penurunan transfer ke daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah tahun ini.
“Iya, jadi memang cadangan keuangan mereka asumsinya masih asumsi tahun sebelumnya. Jadi dianggarkan kan TPP sama dengan tahun sebelumnya. Tapi, ternyata sirkulasi keuangan berbeda dengan situasi keuangan kemarin,” katanya.
Meski begitu, Deru memastikan jika pemda akan tetap membayarkan hak pegawai.
“Mudah-mudahan ini bukan membatalkan, tapi penundaan saja,” ujarnya. (hst-red)