Musi Rawas – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyesuaikan besaran santunan kematian bagi warga. Mulai 1 Januari 2026, bantuan yang sebelumnya sebesar Rp3 juta per jiwa diturunkan menjadi Rp1 juta.
Penyesuaian ini dilakukan menyusul kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada daerah di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Muhammad Rozak, mengatakan perubahan tersebut saat ini tengah difinalisasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan menunggu penandatanganan Bupati Ratna Machmud.
“Penyesuaian ini dilakukan karena kondisi anggaran. Namun komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.
Rozak menjelaskan, program santunan kematian merupakan salah satu program unggulan Bupati Ratna Machmud yang telah berjalan sejak periode pertama kepemimpinannya dan telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Meski nilai santunan berubah, persyaratan pengajuan bantuan dipastikan tidak mengalami perubahan.
“Yang berubah hanya nominal bantuannya, dari Rp3 juta menjadi Rp1 juta mulai Januari 2026. Untuk syarat tetap sama seperti sebelumnya,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas juga membuka kemungkinan penyesuaian kembali nominal santunan apabila kondisi keuangan daerah membaik di masa mendatang. (**)