Dua Terdakwa Skandal Korupsi Disperindag PALI Jalani Sidang Perdana

Bagikan Berita

#kopraljono

PALEMBANG |Wartasumselbael.com – Skandal korupsi yang mencoreng wajah birokrasi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya diseret ke meja hijau. Kamis (28/8/2025), Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa: Brisvo Diansyah, Plt Kepala Disperindag PALI, dan Muhtanzi Basyir, pihak rekanan.

Keduanya didakwa menggerogoti uang negara hingga Rp1,7 miliar dari total anggaran Rp2,7 miliar yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pemberdayaan industri pada tahun 2023. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta para penasihat hukum terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan secara gamblang modus licik yang dimainkan kedua terdakwa. Program yang seharusnya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dan industri lokal justru dijadikan bancakan proyek fiktif dan mark up anggaran.

“Para terdakwa membuat seolah-olah program terlaksana. Mulai dari delapan agenda pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, anyaman, hingga ATK, publikasi, dan honorarium narasumber. Faktanya, kegiatan itu tidak pernah ada. Semua dilakukan tanpa mekanisme lelang, bahkan diduga melalui penunjukan langsung,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Audit resmi BPKP Sumatera Selatan mengonfirmasi adanya penyimpangan fatal yang menimbulkan kerugian negara Rp1,7 miliar. Atas perbuatannya, Brisvo dan Muhtanzi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat tindakan para terdakwa bukan hanya merampas uang negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan daerah.[red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *