MUARA ENIM — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah agar berjalan sesuai koridor hukum.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim tentang pendampingan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
MoU ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Muara Enim Sumarni bersama Kepala Kejari Muara Enim, Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H., M.H., di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Bappeda Muara Enim, Selasa (4/8/2026).
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat aspek pencegahan dan mitigasi persoalan hukum dalam pelaksanaan program pemerintahan maupun pembangunan, termasuk pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan kegiatan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Sumarni mengapresiasi terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejari Muara Enim menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“MoU ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan taat hukum,” ujar Sumarni.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan dan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Selain itu, Kejari juga dapat memberikan pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance.
Kerja sama tersebut juga mencakup mitigasi risiko serta pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendekatan preventif. Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah turut menjadi bagian dari kesepakatan melalui pelatihan, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber.
“Penandatanganan nota kesepakatan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk kolaborasi strategis untuk mengawal seluruh proses pembangunan agar tetap berada dalam koridor hukum,” tegasnya.
Sumarni selanjutnya menginstruksikan seluruh kepala OPD beserta jajaran agar memanfaatkan kerja sama tersebut secara optimal. Aparatur diminta aktif berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kejari Muara Enim apabila menghadapi keraguan maupun potensi persoalan hukum dalam menjalankan tugas.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, saya berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat bekerja lebih tenang, fokus, dan percaya diri dalam melaksanakan program pembangunan, mengelola anggaran, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim,” katanya.
Sementara itu, Kajari Muara Enim Gunawan Wisnu Murdiyanto mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
Menurut Gunawan, pendampingan diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendampingan hukum ini bukan sekadar kewenangan, melainkan amanat undang-undang sekaligus tanggung jawab moral untuk memastikan setiap langkah pembangunan daerah berjalan di atas koridor hukum yang benar, bersih, dan akuntabel,” ujar Gunawan.
Ia menuturkan, dinamika pembangunan daerah dapat dihadapkan pada berbagai persoalan hukum, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan daerah hingga penyelesaian sengketa.
“Apabila tidak ditangani dengan landasan hukum yang kuat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun permasalahan hukum lainnya,” jelasnya.
Melalui nota kesepakatan tersebut, Kejari Muara Enim berkomitmen memberikan pendampingan sejak tahap perencanaan kebijakan dan penyusunan regulasi, termasuk memberikan pertimbangan hukum yang objektif dan independen.
Selain itu, Kejaksaan membuka ruang bantuan dalam penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi serta meningkatkan pemahaman hukum aparatur pemerintah melalui sosialisasi, pelatihan dan konsultasi hukum.
“Pendampingan hukum ini bukan untuk menghambat laju pembangunan, melainkan menjadi kemitraan yang saling memperkuat agar pembangunan dapat berjalan cepat, tepat, aman, dan berkelanjutan,” tegas Gunawan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo, S.Pd., Sekretaris Daerah Ir. H. Yulius, M.Si., para Asisten, Staf Ahli, kepala OPD, para camat di lingkungan Pemkab Muara Enim, serta para Kepala Seksi dan Jaksa Pengacara Negara Kejari Muara Enim.