OKI, Wartasumselbabel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti dari 328 berkas perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan perkara periode Maret hingga Agustus 2026 tersebut mencakup narkotika, senjata api dan amunisi, senjata tajam, pakaian, serta berbagai barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus untuk mencegah barang bukti kembali beredar atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dari 34 berkas perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 188,085 gram sabu, 941,345 gram ganja, 155 butir ekstasi, serta satu bungkus serbuk dengan berat 65,368 gram.
Sementara itu, dari enam berkas perkara senjata api dan amunisi, Kejari OKI memusnahkan enam pucuk senjata api dan 23 butir amunisi aktif.
Adapun barang bukti dari 44 berkas perkara senjata tajam yang dimusnahkan berjumlah 52 senjata, terdiri atas pisau, garpu, dan parang.
Wakil Bupati OKI Supriyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar bagian dari prosedur hukum, tetapi juga bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga merupakan komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” kata Supriyanto.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga media dinilai memiliki peran dalam membangun kesadaran dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kita perlu memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui edukasi sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kejari OKI I Gede Widhartama mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata I Gede.
Selain narkotika dan senjata, Kejari OKI juga memusnahkan pakaian serta barang bukti lainnya yang berasal dari total 328 berkas perkara pidana.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur dengan deterjen sebelum dibuang ke septic tank.
Sedangkan senjata api dan senjata tajam dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara pakaian dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
I Gede berharap pemusnahan tersebut dapat mendukung proses penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah menjadi bagian dari perkara pidana.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
(Nelly)