BANYUASIN, Wartasumselbabel.com-Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) KB HB An-Nur di Perumahan Mekar Sari, Jalan Pangkalan Benteng, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan karena tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi.
Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (15/10/2026), tidak terlihat papan informasi yang memuat keterangan mengenai kegiatan pembangunan tersebut. Padahal, proyek itu disebut bersumber dari APBN melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan pola swakelola.
Pemilik yayasan yang sekaligus menjabat sebagai kepala sekolah, Sipta A., disebut menyatakan bahwa papan informasi memang sengaja tidak dipasang.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan program, terutama terkait informasi anggaran, pelaksana kegiatan, serta bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Ketiadaan papan informasi proyek juga menjadi perhatian dalam konteks keterbukaan informasi publik. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran aturan perlu didasarkan pada ketentuan teknis program revitalisasi yang berlaku serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Yulianto Joko, menyatakan akan mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Senada dengan itu, Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Talang Kelapa, Sarmilin, menyampaikan bahwa apabila kegiatan tersebut benar menerima bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, maka papan informasi proyek wajib dipasang.
Hingga berita ini disusun, pemeriksaan dari pihak Dinas Pendidikan masih dinantikan. Publik pun menunggu penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut, termasuk kepastian mengenai kewajiban pemasangan papan informasi dan transparansi penggunaan dana APBN.
Transparansi bukan sekadar formalitas. Informasi mengenai penggunaan uang negara perlu dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. (amz)